Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Hukum Membaca Garis Tangan
Selasa, 11 Oktober 2016

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Soal:

Apa hukum membaca garis tangan, baik serius (untuk membaca nasib dan semacamnya) atau untuk bercanda?

Jawab:

Ini adalah perbuatan yang batil dan merupakan perdukunan, hukumnya tidak boleh. Membaca garis tangan, finjan (metode ramalan dengan air dalam bejana), dan yang semisalnya seperti dharbul hasha (meramal dengan lemparan kerikil), wada’ah (metode ramalan dengan memakai kerang), semua ini adalah kesesatan dan merupakan klaim pengetahuan terhadap ilmu gaib. Jika yang melakukannya mengklaim tahu ilmu gaib dengan metode-metode tersebut ia menjadi kafir dengan jenis kafir akbar. Na’udzubillah.

Karena ilmu gaib itu tidak diketahui kecuali oleh Allah, dan tidak bisa diketahui dengan cara melempar kerikil, atau dengan membaca garis tangan, atau dengan finjan, atau dengan cara lain yang dipraktekkan para dukun. Ilmu gaib hanya diketahui oleh Allah Ta’ala semata.

Barangsiapa yang mengaku mengetahui ilmu gaib baik dengan membaca garis tangan, atau melempar kerikil, atau dengan metode hitung jari, atau metode apapun, semua ini adalah bentuk kekufuran terhadap Allah ‘azza wa jalla. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ

katakanlah (wahai Muhammad) : ‘Tidak ada di langit dan di bumi yang mengetahui ilmu gaib kecuali Allah’” (Qs. An Naml: 65).

Dan Allah jalla wa ‘ala dalam kitab-Nya yang mulia juga berfirman kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

قُلْ لَا أَقُولُ لَكُمْ عِنْدِي خَزَائِنُ اللَّهِ وَلَا أَعْلَمُ الْغَيْبَ

katakanlah (wahai Muhammad) : ‘aku tidak pernah mengatakan kepada kalian bahwa aku mengetahui rahasia-rahasia Allah dan aku juga tidak mengetahui perkara gaib’” (QS. Al An’am: 50).

Maka barangsiapa yang mengakui mengetahui ilmu gaib baik dengan membaca garis tangan, atau melempar kerikil, atau dengan wada’ah, atau metode ramalan yang lainnya, semua ini batil dan merupakan kekufuran serta kesesatan. Kita memohon kepada Allah agar memberikan keselamatan dari itu semua.

***

Sumber: Fatawa Nuurun ‘alad Darbi, no. 218, 3/363, Asy Syamilah.

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.or.id

🔍 Hadits Tentang Muhasabah, Cara Membentengi Diri Dari Gangguan Jin, Hukum Mewarnai Rambut Dengan Warna Hitam, Hadist Shahih Muslim, Solat Sunat Sebelum Dan Sesudah Shalat Wajib


Artikel asli: https://muslim.or.id/28781-fatwa-ulama-hukum-membaca-garis-tangan.html